PPDB 2020: Aturan dan Bedanya Dengan Tahun Lalu
PPDB 2020. Kali ini penerimaan peserta didik baru (PPDB), tahun 2020 Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi namun dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas sekolah di berbagai daerah.
Lalu bagaimana pembagian presentasinya ? Komposisi presentasi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, untuk jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Daerah/ kota berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” kalimat yang diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Mendikbud Bapak Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas Pendidikan Indonesi “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru pada sekolah,” pesan Mendikbud.
Sedangkan Permendikbud terbaru terkait PPDB, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam mengatur penentuan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya sebagai berikut:
Sebelumnya pada Permendikbud PPDB Sebelumnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019) bahwa :
Aturan tahun lalu 2019
-
- Jalur zonasi minimal 80%
- Jalur prestasi maksimal 15%
- Jalur perpindahan orang tua/wali maksimal 5%
Sedangkan pada tahun 2020 Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 Tahun 2019):
Aturan Tahun ini 2020
-
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orang tua/wali (luar kota) maksimal 5%
Lalu kurangnya Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik baik nonakademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%
Aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya masing-masing. Itulah mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara tidak langsung disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan daerah dengan tetap dan ataupun menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan oleh sekolah. Setelah menentukan kuota jalur zonasi, kuota jalur afirmasi, dan seterusnya, daerah mengelolah secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini terutama sekolah. Pemerintah daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik terutama wali murid latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada public sehingga tidak terjadi kesalapahaman. Yang terpenting lagi Dinas Pendidikan juga diminta untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB kepada Kemendikbud, agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan Permendikbud tahun 2020.
Pencarian yang sejenis :
-
- jalur zonasi PPDB
- jalur afirmasi PPDB
- jalur prestasi PPDB
- jalur luar kota PPDB
- Presentase jalur zonasi PPDB
- Presentase ppdb 2020