Salah Satu Kewenangan Pengadilan Tinggi Adalah
Berikut artikel tentang Salah Satu Kewenangan Pengadilan Tinggi Adalah
Soal
tugas pengadilan tinggi di provinsi
Jawabannya:
Bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding, serta mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Pembahasan
kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua (banding) yang mengadili perkara perdata maupun perkara pidana yang perkaranya telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (pengadilan tingkat pertama). Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota propinsi. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, Pengadilan Tinggi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi mengadili : memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
2. Fungsi pembinaan : memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya.
3. Fungsi pengawasan : mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di daerah hukumnya
4. Fungsi administratif : menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
5. Fungsi lainnya : Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, Pelayanan pelaksanaan registrasi Pengacara Praktek kuasa insidentill.
Semoga artikel Salah Satu Kewenangan Pengadilan Tinggi Adalah ini bermanfaat